2011-11-06 18:13:11

Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

SMA NEGERI 11 YOGYAKARTA

 

 

A. UMUM
Semua peserta didik wajib :

  1. Datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Mengikuti semua mata pelajaran yang ditetapkan di sekolah.
  3. Mengikuti kegiatan Upacara bendera.
  4. Menjaga kebersihan,ketertiban,keindahan,keamanan,kekeluargan,kerindangan dan kesejahteraan sekolah( 7 K ).
  5. Memelihara dan menjaga sarana dan prasarana sekolah.
  6. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
  7. Meminta surat izin kepada sekolah melalui Guru Piket atau Guru BK apabila datang terlambat atau akan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai.
  8. Mentaati segala ketentuan sekolah yang berlaku.

B. ETIKA

  1. Semua peserta didik harus bersikap sopan,saling menghormati antar sesama teman, Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan sekolah.
  2. Peserta didik tidak dibenarkan memotong pembicaraan jika Guru/Karyawan sedang berbicara.
  3. Peserta didik yang akan memasuki ruang Kepala sekolah, ruang Staf Kepala Sekolah, ruang Guru, ruang Karyawan dan ruang kelas harus mengetuk pintu terlebih dahulu.
  4. Peserta didik harus bersepatu dan baju dimasukkan dengan rapi.

C. PAKAIAN

  1. Setiap hari Senin sampai Kamis peserta didik putri memakai blus warna putih lengan panjang memakai satu saku tanpa tutup disebelah kiri, dipakai dan dimasukkan dalam rok abu-abu.
  2. Setiap hari Senin sampai Kamis peserta didik putra memakai baju putih lengan pendek memakai satu saku tanpa tutup di sebelah kiri dipakai dan dimasukkan dalam celana abu-abu.
  3. Setiap hari Jum’at peserta didik putri mengenakan blus batik memakai rok bebas rapi bukan dari bahan Jeans.
  4. Setiap hari Jum’at peserta didik putra mengenakan kemeja batik memakai celana panjang bebas rapi bukan dari bahan Jeans.
  5. Setiap hari Sabtu peserta didik putri mengenakan blus bebas bukan bahan kaos dan rok bebas rapi bukan dari bahan jeans.
  6. Setiap hari Sabtu peserta didik putra mengenakan kemeja bebas bukan dari bahan kaos dan celana panjang bebas rapi bukan dari bahan jeans
  7. Selama berada di lingkungan Sekolah harus berpakaian rapi,baju dimasukkan dan bersih.
  8. Peserta didik dilarang memakai sandal pada waktu sekolah.
  9. Bahan dan potongan pakaian sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

D. LARANGAN

  1. Membawa mobil pada saat ke sekolah
  2. Merokok, minum-minuman keras/narkoba dan membawa senjata tajam
  3. Merusak,mengotori,mencorat-coret meja,ruang kelas,sekolah dan lingkunganya
  4. Memakai perhiasan yang berlebihan
  5. Peserta didik pria tidak boleh berambut panjang,memakai gelang,kalung,anting dan bertato
  6. Peserta didik tidak boleh mengecat rambut non hitam
  7. Membawa buku atau media porno dan yang melanggar etika pendidikan
  8. Menghidupkan Hand Phone pada jam pelajaran
  9. Berada di tempat parkir dan lingkungan luar sekolah pada jam istirahat/jam kosong
  10. Makan minum di luar sekolah pada jam istirahat atau jam pelajaran
  11. Mengadakan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan belajar mengajar

E. SANKSI

  1. Berupa teguran lisan
  2. Peringatan tertulis dengan tembusan orang tua/wali
  3. Skorsing
  4. Dikembalikan kepada Orang tua/Wali


F. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur dikemudian hari